fungsi kontrol sosial dalam pers mempunyai tujuan

FungsiPers Lainnya . tujuan wisata dan berita lainnya. Pers sebagai media kontrol sosial. Dalam media ini pers berperan sebagai pengontrol sosial dari kebenaran berita dan fakta yang benar- benar terjadi, sehingga pemerintah atau masyarakat dapat membuat peilaku yang sesuai atau membuat suatu langkah perubahan demi mengatasi masalah yang Melaluipers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Persharus mampu menjalankan peran pengawasan dan fungsi kontrol jalannya roda pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi terwujudnya kesejahteraan rakyat dan keadilan. Dalam konteks sebagai fungsi kontrol sosial ini, setiap hari pers selalu mengawasi pemerintah. Fungsikontrol sosial pers terutama didorong dalam rangka mengupayakan keberaturan di masyarakat, bangsa dan negara, yang mana salah satunya melalui pemberitaan semacam itu. TV One sebagai salah satu institusi pers terbesar di negeri ini juga berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial dalam rangka mengupayakan tercipatanya tatanan kehidupan FungsiKuadrat Seringkali Mempunyai Ciri-ciri Tertentu. Ciri-ciri Itu Diantaranya Adalah Sebagai Berikut : 1. Grafik Fungsi Kuadrat Memotong Sumbu X Di A(x 1, 0) Dan B(x 2, 0), Serta Melalui Sebuah Titik Tertentu. Persamaan Fungsi May 2th, 2022Fungsi-Fungsi Komunikasi Dalam Pandangan IslamProgram Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam FITK UINSU Kiss Me Love Site De Rencontre. - Pers memilki peran yang sangat penting di dalam sebuah negara. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pers menjadi tolak ukur kebebasan bersuara demi majunya negara. Berikut peran pers di IndonesiaMenyebarkan informasi Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu peranan pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Pers berperan penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Baik atau buruknya informasi yang diterima masyarakat tergantung dari pers. Di sinilah pers harus betul-betul menerapkan kode etik jurnalistik. Misalnya, dalam menulis berita, wartawan harus objektif dan jujur serta mengacu pada fakta yang ada. Pers tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Alat kontrol sosial Dalam kehidupan demokrasi, pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat. Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat, misalnya terhadap adanya pelanggaran lidah masyarakat Pers berperan untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan hak-hak mereka. Peran ini termasuk dalam fungsi pengawalan hak warga negara. Pers berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah. Baca juga Momen Saat Soeharto Sempat Kritik Pers Indonesia soal Etika Ikut mencerdaskan kehidupan bangsa Pers memiliki peran yang signifikan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi kekritisan, pers dapat menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat. Penyajian berita yang benar, jujur dan bertanggung jawab juga menjadi bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Membentuk opini sekaligus menjaga kerukunan masyarakat Pers memiliki peran besar dalam membentuk opini masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, pers berperan dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Masyarakat akan beropini sesuai dengan informasi yang didapatnya, termasuk dari media. Masyarakat dapat menjadi sejuk ketika informasi yang disajikan merujuk pada kebenaran. Sebaliknya, konfik akan terjadi saat informasi yang diberikan berisi fitnah dan provokatif. Referensi Daulay, Hamdan. 2016. Jurnalistik dan Kebebasan Pers. Bandung Remaja Rosdakary. William Rivers. 1997. The Mass Media, Reporting-Writing-Editing. New Delhi University Bookstall. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Fungsi PERS sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi – Sebetulnya pada kesempatan yang lalu sudah saya singgung sedikit tentang kegunaan pers, karena pada artikel sebelum ini saya membuat artikel yang berjudul, pengertian pers, fungsi dan peranan pers. Yang mana pada artikel tersebut sudah saya sebutkan kegunaanya, hanya saja tidak kami jelaskan secara rinci. Dan kami akan menjelaskannya di artikel ini. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi atau kegunaan dari pers itu adalah Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi 1. Fungsi pers sebagai media informasi Sudah jelas bahwa pers merupakan salah satu alat untuk menyampaikan atau mendapatkan berbagai informasi informasi penting, seperti informasi politik, informasi hiburan, sosial dan lain sebagainya. Dengan adanya pers seseorang dapat mengetahui atau mendapatkan informasi yang berguna. 2. Fungsi pers sebagai kontrol sosial Maksudnya adalah pers memiliki kegunaan untuk mengontrol, mengkritik, mengkoresksi sesuatu yang sifatnya konstruktif. Konstruktif mempunyai arti, sesuatu yang membangun bukan yang merusak destruktif. Tentunya pers sebagai fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita mengandung fungsi kontrol sosial. Wartawanlah yang memiliki kebebasan memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang dibuatnya, dengan kata lain seorang wartawan dapat membuat berita yang isinya kontrol, kritik, dan koreksi terhadap perbuatan atau kebijakan pemerintah kebijakan publik, disertai dengan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, kita dapat menyimpulkan bahwa pers juga dapat berguna sebagai kontrol sosial. Jadi tujuan kontrol, kritik, dan koreksi adalah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah bangsa/negara dan pembangunan. Dapat juga dikatakan bahwa seorang wartawan melakukan peran kontrol, kritik dan koreksi melalui berita yang dibuatnya, tentunya dengan rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu terutama dalam hal akibat akibat yang mungkin terjadi setelah berita tersebut disebarluaskan oleh media. 3. Fungsi pers sebagai media pendidikan Peran pers yang ketiga adalah sebagai pendidikan. Hal ini berarti informasi atau berita yang disebarluaskan melalui media juga berfungsi untuk mendidik, mengandung kebenaran, mencerdaskan dan mendorong untuk berbuat kebaikan. Salah satu bukti nyata pers dapat berperan sebagai media pendidikan adalah, banyak anak sekolah yang broswing melalui internet untuk mencari materi pelajaran, atau broswing untuk mengerjakan tugas miliknya. 3. Fungsi pers sebagai media hiburan Semua orang membutuhkan hiburan, dan hiburan tersebut bisa didapat dari media cetak atau media elektronik. Dan itu juga termasuk didalam Pers. Seseorang yang ingin mencari hiburan dapat mendengarkan radio, menonton tv, baca berita di internet, lihat video di youtub dan masih banyak lagi. Itu artinya pers juga berfungsi sebagai media hiburan. 4. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi Peran pers yang ke-empat adalah sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi pers tidak saja dimaksudkan untuk menghidupi penerbit pers itu sendiri, tetapi juga tidak lepas dikelola untuk meraup keuntungan untuk bisnis. Namun sebagai lembaga ekonomi, diharapkan tidak mengurangi pers sebagai lembaga sosial, yang berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis semata-mata, Sebagai lembaga ekonomi, terutama diperoleh sektor iklan, dan subsektor distribusi dan sirkulasi ke konsumen. Fungsi PERS sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi – Sebetulnya pada kesempatan yang lalu sudah saya singgung sedikit tentang kegunaan pers, karena pada artikel sebelum ini saya membuat artikel yang berjudul, pengertian pers, fungsi dan peranan of Contents Show Sebutkan apa sajakah fungsi dari pers?Jelaskan apa peranan pers di Indonesia?Apakah yang dimaksud dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis?Dalam masyarakat demokratis Salah satu peranan pers dalam fungsi kontrol sosial di mana? Yang mana pada artikel tersebut sudah saya sebutkan kegunaanya, hanya saja tidak kami jelaskan secara rinci. Dan kami akan menjelaskannya di artikel ini. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa fungsi atau kegunaan dari pers itu adalah Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial Pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi1. Fungsi pers sebagai media informasi Sudah jelas bahwa pers merupakan salah satu alat untuk menyampaikan atau mendapatkan berbagai informasi informasi penting, seperti informasi politik, informasi hiburan, sosial dan lain sebagainya. Dengan adanya pers seseorang dapat mengetahui atau mendapatkan informasi yang berguna. 2. Fungsi pers sebagai kontrol sosialMaksudnya adalah pers memiliki kegunaan untuk mengontrol, mengkritik, mengkoresksi sesuatu yang sifatnya konstruktif. Konstruktif mempunyai arti, sesuatu yang membangun bukan yang merusak destruktif. Tentunya pers sebagai fungsi kontrol sosial tergantung dari wartawannya, karena tidak semua berita mengandung fungsi kontrol sosial. Wartawanlah yang memiliki kebebasan memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang dibuatnya, dengan kata lain seorang wartawan dapat membuat berita yang isinya kontrol, kritik, dan koreksi terhadap perbuatan atau kebijakan pemerintah kebijakan publik, disertai dengan penjelasan yang jelas. Dengan begitu, kita dapat menyimpulkan bahwa pers juga dapat berguna sebagai kontrol sosial. Jadi tujuan kontrol, kritik, dan koreksi adalah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah bangsa/negara dan pembangunan. Dapat juga dikatakan bahwa seorang wartawan melakukan peran kontrol, kritik dan koreksi melalui berita yang dibuatnya, tentunya dengan rasa tanggung jawab. Tanggung jawab itu terutama dalam hal akibat akibat yang mungkin terjadi setelah berita tersebut disebarluaskan oleh media. 3. Fungsi pers sebagai media pendidikanPeran pers yang ketiga adalah sebagai pendidikan. Hal ini berarti informasi atau berita yang disebarluaskan melalui media juga berfungsi untuk mendidik, mengandung kebenaran, mencerdaskan dan mendorong untuk berbuat kebaikan. Salah satu bukti nyata pers dapat berperan sebagai media pendidikan adalah, banyak anak sekolah yang broswing melalui internet untuk mencari materi pelajaran, atau broswing untuk mengerjakan tugas miliknya. 3. Fungsi pers sebagai media hiburanSemua orang membutuhkan hiburan, dan hiburan tersebut bisa didapat dari media cetak atau media elektronik. Dan itu juga termasuk didalam Pers. Seseorang yang ingin mencari hiburan dapat mendengarkan radio, menonton tv, baca berita di internet, lihat video di youtub dan masih banyak lagi. Itu artinya pers juga berfungsi sebagai media hiburan. 4. Fungsi pers sebagai lembaga ekonomiPeran pers yang ke-empat adalah sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi pers tidak saja dimaksudkan untuk menghidupi penerbit pers itu sendiri, tetapi juga tidak lepas dikelola untuk meraup keuntungan untuk bisnis. Namun sebagai lembaga ekonomi, diharapkan tidak mengurangi pers sebagai lembaga sosial, yang berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis semata-mata, Sebagai lembaga ekonomi, terutama diperoleh sektor iklan, dan subsektor distribusi dan sirkulasi ke konsumen. 23 Nov 2019 071217 WIB Kategori Kelembagaan Tags Anggota KY Komisi Yudisial RI Mitra Kerja Sosialisasi Dibaca 8965 kaliBogor Komisi Yudisial - Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sebagai media informasi, pers mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi positif yang mendukung kemajuan masyaakat. Sebagai media pendidikan, pers bertanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara objektif dan selektif, sehingga dapat menyeimbangkan arus informasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen AJI Abdul Manan dalam acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial di Hotel Bumi Katulampa Bogor, Jumat 23/11. Dalam paparannya, Manan menyampaikan materi terkait peran pers dan civil society dalam peradilan bersih. Menurut Manan, sesuai pasal 3 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan. “Selain itu fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial, fungsi ini yang membuat banyak orang tidak senang,” ujar Manan. Manan mengatakan, ekspektasi masyarakat terhadap peran pers adalah fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hampir semua media fungsi menjalankan ini. Ekspektasi lain adalah menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. “Ini memberikan sikap yang jelas terhadap konsep keberpihakan media kepada isu-isu terkini,” jelas Manan. Lebih lanjut, menurut Manan, pers nasional mempunyai peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tambahnya. Manan menambahkan, perubahan pola konsumsi berita berdampak pada model bisnis media yang beralih pada digital. Jurnalisme yang dipakai, dan lebih banyak dikembangkan, juga menyesuaikan kebutuhan online atau digital. “Hasil karya jurnalistik seorang jurnalis dipengaruhi oleh “karakteristik” medianya, termasuk juga orientasi pemiliknya,” tambah Manan. Tantangan ke depannya adalah mencari titik temu antara kepentingan jurnalis dan media dengan masyarakat sipil dalam soal peradilan bersih. Praktik yang ada, selalu melihat peluang media menjadi partner. “Memengaruhi agenda publik melalui media. Untuk itu, masyarakat sipil juga perlu melakukan hal-hal yang baru untuk menarik publik,” pungkas Manan. KY/Jaya/Festy Sebutkan apa sajakah fungsi dari pers? Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. Jelaskan apa peranan pers di Indonesia? 1 Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 2 Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Apakah yang dimaksud dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis? "Pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif," kata Jokowi dalam sambutannya. Menurut Presiden peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Dalam masyarakat demokratis Salah satu peranan pers dalam fungsi kontrol sosial di mana? Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam masyarakat demokratis, salah satu peranan pers adalah fungsi kontrol sosial, dimana pers berperan kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Jakarta Media massa berperan menyiarkan informasi seputar peristiwa yang baru terjadi atau bahkan tren baru-baru ini. Apakah Sobat Medcom sudah memahami betul apa saja fungsi pers? Apakah pers sebagai media massa hanya untuk menyebarkan informasi? Berikut lima fungsi pers di Indonesia dikutip dari Gokampus Apa itu pers? Pengertian pers menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Sementara itu, menurut Effendi 2007 dalam buku 4 Pilar Jurnalistik 2018, pers memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers adalah media massa meliputi majalah, surat kabar, mingguan, televisi, dan radio, sedangkan dalam arti luas pers adalah lembaga atau badan organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Fungsi pers di Indonesia Ada beberapa fungsi penting yang pers Indonesia miliki. Fungsi ini juga tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 3 ayat 1 dan 2. Mengutip dari web JDIH BPK RI, berikut isi undang-undang tersebut Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Selain itu, fungsi lain pers, yaitu 1. Pers sebagai media informasi Pers sebagai media massa memiliki tugas utama, yaitu menginformasikan berbagai informasi kepada masyarakat. Berbagai informasi ini dapat berupa lisan, tulisan, atau siaran langsung terkait pemberitaan politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, serta budaya. 2. Pers sebagai pendidikan Pers juga dapat mengedukasi dan memberikan wawasan luas kepada para pemirsanya. Pendidikan ini bisa berupa tayangan dokumenter, wawancara, cerita, artikel, dan berbagai bentuk lainnya. 3. Pers sebagai hiburan Selain untuk mengedukasi masyarakat, pers juga memiliki fungsi untuk menyajikan hiburan pada para pemirsanya dengan menayangkan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, podcast, dan berbagai macam lainnya. Tentu hiburan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar gak melanggar hukum, HAM, serta nilai-nilai Pancasila. 4. Pers sebagai kontrol sosial Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”. Kontrol sosial ini juga berguna untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakatnya. Contohnya, pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan. 5. Pers sebagai lembaga ekonomi Pers juga boleh mengambil keuntungan ekonomi dalam bisnis, seperti menyiarkan iklan yang berbayar dalam berbagai macam jenis dan bentuk. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Itulah fungsi-fungsi pers. Semoga bermanfaat. Baca Pers Mati, Artinya Demokrasi Mati Contents1 Pengertian Pers – Peranan Dan Fungsinya Sejarah Pers Misi Pengertian Fungsi Peranan Share thisPeranan Pers – Media massa atau pers mempunyai peran yang sangat penting di dalam era demokrasi sekarang ini, pers menjadi salah satu wadah rakyat, ekspresi rakyat, tempat komunikasi , dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan dalam suatu negara fungsi pers ini penting sekali misalnya dalam pembentukan masyarakat yang demokratis di dalam negara tersebut. pers juga berfungsi penting dalam perkembangan suatu negara yang menuju kehidupan bangsa serta negara yang kemerdekaan pers ini sangat dibutuhkan dalam menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat serta pikirannya, sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Sebagaimana kebebasan dalam keadilan, kebenaran, dan udaha untuk meningkatkan kecerdasan dan wawasan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD tahun Pers IndonesiaPers bermula ketika kantor berita ANTARA berdiri tanggal 13 Desember 1937 yang menjadi kantor berita perjuangan, dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia serta mencapai puncaknya di tanggal 17 Agustus 1945 ketika proklamasi kemerdekaan PersMisi dari media massa atau pers ini adalah ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan, memberantas kebatilan. Setiap kali melaksanakan tugasnya, pers terikat dengan tata nilai sosial yang berlaku di dalam kehidupan kehidupan sosial, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berhubungan dengan hajat hidup mereka. Dengan alasan itulah pers yang menjadi lembaga kemasyarakatan dituntut untuk mencukupi kebutuhan informasi, untuk PersBerikut ini pengertian pers secara umum menurut para ahli Pengertian pers menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang pers menurut R Eep Saefulloh Fatah adalah pilar keempat dari demokrasi atau the fourth estate of democracy. Serta memiliki peran yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pers menurut Oemar Seno Adji yaitu dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Dan dalam arti luas adalah memasukkan seluruh media massa communications di dalamnya, yang memancarkan pikiran serta perasaan seseorang baik dalam bentuk kata tertulis atau pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah surat kabar dan majalah yang berisi berita, alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit atau memadatkan, dan orang yang bekerja di bidang persurat pers menurut Kustadi Suhandang seni/keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani pers menurut Wilbur Schramm adalah Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori itu mengacu pada satu pengertian pers, yang menjadi pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya mengenai banyak hal yang mengemuka di tengah masyarakat/Pengertian pers menurut McLuhan adalah yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lainnya, serta peristiwa yang satu dengan yang lainnya di moment yang pers menurut Raden Mas Djokomono adalah pendapat umum yang melalui tulisan di dalam surat kabar. Pendapatnya itulah yang mampu membakar semangat pejuang dalam memperjuangkan hak atas PersDalam pasal pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan peranan sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan juga HAM. Pers juga harus menghormati kebinekaan dalam mengembangkan pendapat umum, yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pelaku Media Pers sebagai Media InformasiFungsi pers yang paling penting adalah sebagai media informasi, karena masyarakat membutuhkan informasi tentang beragam hal yang dibutuhkan di dalam hidupnya, baik informasi ekonomi bisnis, politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang yang disajikan oleh pers merupakan informasi yang sudah diseleksi dari beragam berita yang masuk ke meja redaksi. Dari beragam sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Pers juga berfungsi positif dalam mendukung kemajuan masyarakat, serta memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi mengenai kemajuan serta keberhasilan pembangunan pada dalam hal ini media memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi dari media tersebut pada masyarakat Pers sebagai Media PendidikanArtinya bahwa informasi pers yang disebarluaskan melalui media, juga memiliki fungsi dalam mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan. Pers juga menjadi media pendidikan yang juga bermanfaat untuk pengembangan wawasan serta ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat dengan teratur mencari serta memperoleh berita dari media massa, dan akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan tentunya juga dalam pembinaan idiil pers disebutkan bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi pancasila. Pada intinya informasi ini harus disampaikan dengan objektif dan selektif. Objektif maksudnya adalah hal yang disampaikan asli atau tanpa ada perubahan sedikit pun oleh wartawan. Dan selektif artinya hanya berita yang pantas atau yang layak disampaikan pada masyarakat satu contoh yang nyata dari pers adalah fungsinya yang sebagai media pendidikan, banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing dalam menyelesaikan Pers sebagai Media Entertainment HiburanDi dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa salah satu fungsi pers yaitu sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan oleh pers ini sepatutnya tidak keluar dari aturan yang berlaku. Hiburan yang bersifat mendidik dan netral dibolehkan, sedangkan yang melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tidak media adalah sebagai media hiburan, bukan hanya untuk mengimbangi berita yang berat. Tapi memang menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan itu perlu dan juga harus terpenuhi. Hiburan dapat diperoleh dari media elektronik atau cetak. Atau bisa juga mencari hiburan dengan mendengarkan radio, atau melihatnya melalui televisi, browsing di internet, melihat video youtube, dan lainnya. Artinya memang pers berfungsi juga sebagai media Pers sebagai Media Kontrol SosialPers juga menjadi media kontrol sosial yang berfungsi untuk mengontrol, mengkoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya sesuatu yang membangun bukannya merusak atau destruktir. Fungsi kontrol sosialnya bergantung pada wartawan, karena tidak semua berita mempunyai fungsi kontrol sosial. Wartawan yang memiliki kebebasan dalam memasukkan kontrol sosial di dalam berita yang pers melaksanakan kontrol untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, entah itu KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehadiran pers ini untuk memperbaiki kontrol, karena kontrol sosial yang dilakukan media massa sangat juga memberi informasi berita buruk supaya hal itu tak terulang kembali. Sehingga kesadaran dalam berbuat baik serta taat pada peraturan pun semakin tinggi. Sehingga tujuan dari koreksi, kritik, dan kontrol adalah untuk kepentingan umum, bangsa/negara dan Pers sebagai Lembaga EkonomiZaman sekarang pers juga tidak hanya menjadi media informasi saja, tapi juga menjadi lembaga ekonomi. Dan sebagai media massa tak hanya bertujuan untuk menghidupkan penerbit saja tapi juga untuk meraup keuntungan dalam hal juga tumbuh menjadi industri media yang menggiurkan, yang dapat menyerap dan memperoleh lapangan kerja serta menciptakan keuntungan yang tak sedikit. Tapi yang kita harapkan pada pers seharusnya pers ini berorientasi pada kepentingan publik, bukan hanya kepentingan muncul pendapat bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Negara ini menjadikan pembacanya sebagai mangsa pasar, serta komoditas untuk menarik pembaca. Perilaku inilah yang menjadikan keuntungan materi, yang menjadi tujuan akhir dari PersPers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia, berada di masyarakat dan berfungsi untuk masyarakat serta negara. Mempunyai kedudukan yang penting dan di dalam demokrasi pers dianggap sebagai pilar Saluran Informasi kepada MasyarakatPers berperan dalam mencari dan juga menyebarluaskan berita dengan cepat pada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi diantara kelompok masyarakat, serta sarana pertukaran Saluran bagi Debat Publik dan Opini PublikDan juga berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas, atau dari masyarakat ke negara. Sehingga masyarakat juga bisa menyampaikan berbagai macam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Dan media massa menjadi sarana yang efektif di dalam menampung aspirasi aspirasi pembahasan tentang peranan pers yang disertai dengan sejarah, misi, pengertian dan fungsinya lengkap. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita Juga

fungsi kontrol sosial dalam pers mempunyai tujuan